LAYANAN KAMI

Home > Layanan Kami

LAYANAN KAMI

Kantor Advokat, Kurator, Mediator, Arbiter & Auditor Hukum dapat mewakili kepentingan Hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut :