Ahli Waris Soetrisno Soeharto Gugat Bank Jateng Rp3,9 Miliar

Home > Ahli Waris Soetrisno Soeharto Gugat Bank Jateng Rp3,9 Miliar

KBRN, Semarang: Ahli waris mantan walikota 1990-2000 Soetrisno Soeharto menggugat Bank Jateng Rp.3,9 miliar ke PN Semarang, karena tidak mencairkan deposito. Soetrisno Soeharto yang meninggal 10 Juni 2017 merupakan pemilik warkat deposito nomor 553709 sejak 27 Desember 1996.

Namun, ahli warisnya hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan deposito Rp.900juta, berikut bunga depositonya sebagaimana aturan Bank Jateng. Empat penggugat ialah Siti Chomsiyati istri almarhum Soetrisno serta tiga anaknya Dian Susilowati, Susanti Dian S, dan Joned Agung P.

Azis Zein MH MKN kuasa hukum pemohon mengatakan, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan termohon Bank Jateng. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, dengan turut tergugatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah masuk tahap mediasi.

“Hasil mediasinya hari Rabu (16/10/2024) gagal, kami menggugat Bank Jateng dan turut tergugat OJK atas belum jelasnya pencairan deposito. Klien kami mengalami kerugian, gugatan yang kami ajukan ganti kerugian sebesar Rp 3,9 miliar, dari pokok deposito termasuk bunganya sejak 1996,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

Azis memohon, PN Semarang menyatakan Soetrisno Soeharto pemilik warkat deposito sah, dan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga mengajukan ganti rugi immaterial Rp 700 juta atas hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran para penggugat.

“Termohon Bank Jateng merasa sudah melakukan pencairan, tapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti pencairannya,” jelasnya. Dalam guagatannya, hakim diminta melakukan sita jaminan berupa Kantor Pusat Bank Jateng di Jl Pemuda 142 berikut bangunan diatasnya.

Ia menggugat Bank Jateng, dan berharap tidak ada lagi nasabah lain yang meninggal, tapi dipersulit pencairan simpanannya. Sedangkan kuasa hukum Bank Jateng, Imam Setiadi yang juga menghadiri mediasi di PN Semarang belum mau memberikan keterangan.

“Saya masih rapat,” jelasnya saat dihubungi Kamis (17/10/2024). Saat dikonfirmasi lewat pesan telepon selulernya, yang bersangkutan belum memberikan respons. (Royce)

Oleh: Agus Pambudi
Editor: Sigit Budi Riyanto
Sumber: rri.co.id

Berita & Artikel Lainnya

Bagikan ke :