Ahli Waris Soetrisno Soeharto Kejar Bukti Pencairan Deposito

Home > Ahli Waris Soetrisno Soeharto Kejar Bukti Pencairan Deposito

KBRN, Semarang: Gugatan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan ahli waris alm Soetrisno Soeharto, Wali Kota Semarang 1990- 2000 mulai disidangkan. Melalui pengacaranya, Azis Zein MH MKn, penggugat bakal mengejar bukti pencairan simpanan deposito Rp 900 juta sejak 27 Desember 1996, jika terbukti dicairkan.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dian Kurniawati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (23/10/2024). Termohon Bank Jateng hadir diwakili kuasa hukumnya, Rikki R Sianturi, sedangkan turut tergugat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak datang dalam persidangan tersebut.

“Klien kami merasa belum menerima pencairan simpanan deposito, warkat simpanan juga masih tersimpan di ahli waris pak Soetrisno Soeharto. Jika termohon merasa sudah pernah mencairkan dana deposito, mana bukti pencairan dan siapa penerima dananya,” jelas Azis Zein.

Pihaknya pada perkara ini menggugat Bank Jateng senilai Rp 3,9 miliar, dana deposito berikut bunga simpanannya sebagaimana aturan Bank Jateng. Siti Chomsiyah istri almarhum Soetrisno Soeharto, bersama tiga anaknya juga mengajukan ganti kerugian immaterial Rp 700 juta atas hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran.

“Kalau memang deposito sudah dicairkan, patut diduga ada oknum yang bermain atas pencairan simpanan nasabah,” jelas Azis. Di hadapan hakim, pihaknya siap menghadirkan beberapa saksi dan ahli guna mengungkap keabsahan warkat deposito dalam persidangan.

Dalam gugatannya, Azis juga memohon majelis hakim mengabulkan gugatannya, serta menyatakan Bank Jateng telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara, Rikki kuasa hukum Bank Jateng menyatakan, kliennya sudah melakukan pencairan dana deposito.

Terkait siapa penerima pencairan dana deposito tersebut, pihaknya belum mau mengungkapkannya. “Sudah dicairkan, kami punya bukti yang akan disampaikan dalam persidangan,” jelasnya.

Rikki juga akan menghadirkan beberapa saksi dan ahli dalam persidangan akan berlanjut pekan depan. Di awal persidangan, hakim mengingatkan tetap membuka peluang penyelesaian kasus ini secara perdamaian. (Royce)

Oleh : Agus Pambudi
Editor : Sigit Budi Riyanto
Sumber : rri.co.id

Berita & Artikel Lainnya

Bagikan ke :