SEMARANG, suaramerdeka.com – Gugatan ahli waris mantan Wali Kota Semarang periode 1990-2000 Soetrisno Soeharto dengan pihak Bank Jateng terkait dengan tidak dicairkannya deposito memasuki tahapan sidang pertama.
Pada sidang ini, ketua majelis hakim Dian Kurniawati masih memberikan kesempatan untuk kembali melakukan mediasi antara ahli waris Soetrisno Soeharto dengan pihak Bank Jateng yang sebelumnya menemui jalan buntu.
Pihak pemohon (ahli waris) mengatakan deposito di Bank Jateng belum dicairkan, sementara dari pihak termohon (Bank Jateng) menyampaikan sudah mencairkan deposito tersebut.
Kuasa hukum ahli waris mantan Wali Kota Semarang Soetrisno Soeharto, Azis Zein mengatakan pihak Bank Jateng berdalih bahwa sudah mencairkan deposito pemohon.
Namun, kata Azis pihak Bank Jateng tidak bisa menunjukkan siapa yang mencairkan, siapa yang menarik uang deposito tersebut.
“Jadi pihak Bank Jateng tidak menunjuk siapa yang mengambil, tidak bisa membuktikan tanda tangan maupun data yang mengambil namanya siapa,” kata Azis Zein seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi No 512, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).
Menurut Azis, kalau pihak Bank Jateng menyatakan sudah mencairkan, sementara ahli waris tidak menerimanya, patut diduga yang menerima dari pihak Bank Jateng itu sendiri. Artinya ada dugaan pihak Bank Jateng mencairkan tanpa seizin dari debitur atau nasabah yang bersangkutan.
“Karena terbukti bilyet atau warkat deposito itu masih terbawa oleh ahli waris. Saat ini bilyet deposito yang asli masih di pihak kami,” terangnya.
Azis menyampaikan pihaknya telah membawa bilyet atau warkat tersebut ke pihak Bank Jateng, dan pihak Bank Jateng mengatakan sudah mencairkan. Kalau sudah dicairkan tapi dari pihak Bank Jateng tidak menunjukkan siapa yang mengambil, siapa yang menerima.
“Bukti dari Bank Jateng hanya sebuah transkip atau catatan komputer saja, tidak disebutkan siapa mengambil, juga tidak merujuk nama dan tanggal,” terangnya.
Azis menyampaikan pada kesempatan itu, baru dilakukan sidang pertama dengan materi pembacaan gugatan. Dijelaskan, pokok gugatan tersebut terkait dengan permintaan pemohon supaya pihak termohon membayar pokok deposito beserta bunganya dari tahun 1996 sampai sekarang dengan nilai Rp 3,9 miliar.
“Kami juga menuntut kerugian imateril Rp 700 juta karena sudah sekian lama belum bisa menggunakan uang tersebut. Ini kami lakukan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat (Bank Jateng) Rikki R Sianturi menyatakan Bank Jateng sudah mencairkan deposito dari pihak pemohon (ahli waris mantan Wali Kota Soetrisno Soeharto).
Pihaknya akan memberikan bukti dan fakta dalam persidangan lanjutan yang digelar PN Semarang beberapa waktu mendatang. “Kami akan buktikan karena ini terkait dengan fakta persidangan,” kata Rikki R Sianturi singkat.
Diketahui almarhum Soetrisno Soeharto yang meninggal 10 Juni 2017 merupakan pemilik warkat deposito dengan nomor 553709 sejak 27 Desember 1996. Namun, ahli waris hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait dengan pencairan deposito Rp 900 juta beserta bunganya sebagaimana aturan Bank Jateng.
Terdapat empat orang yang menggugat pihak Bank Jateng, yaitu istri almarhum Soetrisno, Siti Chomsiyati serta tiga anaknya Dian Susilowati, Susanti Dian S, dan Joned Agung P.***
Oleh : Siswo Ariwibowo
Sumber : suaramerdeka.com