Suasana kehadiran organisasi pengacara DePA-RI dalam belantikan hukum Indonesia
Pendirian organisasi DePA-RI itu sudah diakui oleh negara dengan pemberian SK dari Menkumham. Kehadirannya tentu ingin berkontribusi terhadap penegakan hukum yang berdasarian UUD 1945 dan Pancasila.
Luthfi mendorong semua anggotanya untuk terlibat menangani perkara yang cuma-cuma. Dicontohkannya, seperti sekarang sudah menugaskan anggota DePA-RI ke Tokyo. Kaitannya dengan penipuan tenaga kerja. Menurutnya, ada orang Indonesia di Jepang yang menawarkan pekerjaan tetapi hanya penipuan.
Itu karena sudah membayarkan sejumlah uang agar dapat dipekerjakan di Jepang. “Faktanya tidak ada pekerjaan itu,” ungkapnya.
Untuk menangani kasus tersebut akan dibuatkan posko. Sudah ada sosok advokat dari DePA-RI yakni Muhammad Azis untuk pendampingan hukum. Selanjutnya akan bekerja dengan sejumlah kantor hukum yang ada di Jepang. “Siapa pun yang minta bantuan hukum ke kami tidak dibeda-bedakan,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan mengungkapkan, DePA-RI mencari jalannya sendiri karena adanya stagnasi pada organisasi serupa. Menurutnya, penggagas DePA-RI memiliki terobosan yang bagus dan menjanjikan. Sebagai negara demokrasi setiap kelompok memiliki kebebasan untuk berorganisasi.
“Di tengah kesulitan ini angin segar harapan terhadap hukum Indonesia,” tegasnya. (rul/eno)
Sumber: Radar Jogja