Organisasi DePA-RI Jadi Angin Segar untuk Penegakan Hukum Indonesia, Siap Mengawal Persoalan Hukum di Masyarakat

Home > Organisasi DePA-RI Jadi Angin Segar untuk Penegakan Hukum Indonesia, Siap Mengawal Persoalan Hukum di Masyarakat

Suasana kehadiran organisasi pengacara DePA-RI dalam belantikan hukum Indonesia
RADAR JOGJA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menjadi organisasi yang membawa angin segar untuk dunia hukum Indonesia. Itu karena kehadirannya dalam belantika dunia pengacara di Indonesia berangkat dari berbagai keresahan. Penekanannya terutama untuk mengawal setiap persoalan hukum di masyarakat.
Organisasi advokat di bawah kepemimpinan Luthfi Yazid itu memastikan, pendampingan hukum berkeadilan tanpa membedakan ras, agama, suku, dan pandangan politik. Sebab menurutnya, masih banyak advokat yang terkesan pilih-pilih dalam pendampingan.”Kami ingin mencoba menepis advokat itu hanya semata-mata cari duit yang tidak peka dan tidak peduli terhadap kezoliman, penindasan, pelanggaran hukum, HAM dan demokrasi,” tegasnya Minggu (25/8/2024).

Pendirian organisasi DePA-RI itu sudah diakui oleh negara dengan pemberian SK dari Menkumham. Kehadirannya tentu ingin berkontribusi terhadap penegakan hukum yang berdasarian UUD 1945 dan Pancasila.

Luthfi mendorong semua anggotanya untuk terlibat menangani perkara yang cuma-cuma. Dicontohkannya, seperti sekarang sudah menugaskan anggota DePA-RI ke Tokyo. Kaitannya dengan penipuan tenaga kerja. Menurutnya, ada orang Indonesia di Jepang yang menawarkan pekerjaan tetapi hanya penipuan.

Itu karena sudah membayarkan sejumlah uang agar dapat dipekerjakan di Jepang. “Faktanya tidak ada pekerjaan itu,” ungkapnya.

Untuk menangani kasus tersebut akan dibuatkan posko. Sudah ada sosok advokat dari DePA-RI yakni Muhammad Azis untuk pendampingan hukum. Selanjutnya akan bekerja dengan sejumlah kantor hukum yang ada di Jepang. “Siapa pun yang minta bantuan hukum ke kami tidak dibeda-bedakan,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan mengungkapkan, DePA-RI mencari jalannya sendiri karena adanya stagnasi pada organisasi serupa. Menurutnya, penggagas DePA-RI memiliki terobosan yang bagus dan menjanjikan. Sebagai negara demokrasi setiap kelompok memiliki kebebasan untuk berorganisasi.

“Di tengah kesulitan ini angin segar harapan terhadap hukum Indonesia,” tegasnya. (rul/eno)

Editor: Satria Pradika

Sumber: Radar Jogja

Berita & Artikel Lainnya

Bagikan ke :