- aziszeinlawyer@gmail.com
- 081-318-100-591
- Senin-Sabtu: 8:00 - 16.30
Home > Layanan Kami
Kantor Advokat, Kurator, Mediator, Arbiter & Auditor Hukum dapat mewakili kepentingan Hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut :
a. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum Klien dalam semua proses perkara pidana baik di tingkat Penyidik sampai dengan di Pengadilan;
b. Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali);
c. Mengajukan Pra-Peradilan;
d. Mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
a. Mengajukan gugatan perdata;
b. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan peninjauan kembali);
c. Mengajukan eksekusi;
d. Mengajukan permohonan penetapan.
a. Menangani perceraian muslim maupun no-muslim;
b. Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
c. Mengajukan permohonan hak asuh anak;
d. Mengajukan permohonan harta bersama (harta gono-gini);
e. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).
a. Penanganan perkara malapraktek kedokteran;
b. Penanganan masalah hukum mengenai rumah sakit;
c. Penanganan masalah hukum mengenai perawat;
d. Kode etik kedokteran.
a. Pendirian badan usaha persekutuan perdata (maatshap), persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, perseroan terbatas (PT), yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya, seperti Penggabungan usaha perseroan terbatas (merger), Akuisisi, Pemisahan aktiva/pasiva (spin off), Kepailitan, Likuidasi, Pengambil alihan (take over).
b. Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan melalui negoisasi dan mediasi.
a. Melakukan upaya hukum yang berkaitan dengan pemalsuan merek;
b. Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
a. Pemeriksaan pajak;
b. Sengketa banding pajak;
c. Restitusi pajak;
d. Pengisian SPT tahunan badan dan/atau orang pribadi;
e. Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan oleh Pengadilan Pajak;
f. Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.
Pendaftaran hak merek, paten dan hak cipta, pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.
a. General Legal Audit : Memeriksa seluruh aspek hukum dari suatu entitas yang diperiksa yang menyangkut jenis kegiatannya, dan pemeriksaan secara rutin;
b. Special Legal Audit : Audit ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dilakukannya audit oleh suatu entitas hukum;
Pendirian bank campuran, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian anak piutang, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, penanganan dan penanggulangan kredit macet, menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya di bidang perbankan sampai dengan di Pengadilan, menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang.
Menangani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bertanggung jawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitor. Tugas utama seorang Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ialah memanggil debitor dan para kreditornya dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang.
Selanjutnya melakukan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Kepailitan adalah suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitur, dimana debitur sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para krediturnya.
a. Sengketa tanah;
b. Pembebasan hak atas tanah;
c. Pendaftaran hak tanggungan;
d. Perpanjangan HGB, HGU, Hak Pakai, dll;
Kami dapat membantu Klien dalam membuat dan menganalisa surat menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti :
a. Somasi/Teguran Hukum;
b. Surat Klaim;
c. Surat Penagihan;
d. Dan lain-lain yang bersangkutan dengan Legal Drafting.
Membantu menyelesaikan permasalahan atas sengketa perkapalan basah dan kering, penyelesaian kontrak agen perkapalan dan pengangkutan laut, penyelesaian sengketa dan mediasi dalam pinjaman dan pengiriman bunker, kerusakan/kehilangan kargo.
Sengketa badan pelabuhan, penjualan dan pembelian kapal, sengketa dan litigasi asuransi perkapalan.
Pengadaan barang/jasa merupakan upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, mulai dari alat tulis kantor (ATK), obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik Pemerintah, peralatan sekolah, perlengkapan perang untuk instansi militer, perangkat ringan atau berat untuk perumahan, pembangunan, untuk jasa konsultansi serta kebutuhan jasa lainnya. Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Suatu permasalahan dapat dibantu oleh pihak ketiga yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, adil dan tidak memihak serta tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan, tetapi mempercepat para pihak yang bersengketa agar dapat mencapai suatu keputusan bersama dari masalah yang disengketakan.
Arbitrase merupakan langkah penyelesaian suatu masalah atau perselisihan yang terjadi antar serikat pekerja atau buruh. Dalam bidang bisnis dan perdagangan memang sering sekali terjadi perselisihan dan muncul sengketa perdata. Sengketa ini terjadi pada dua pihak yang telah menjalin perjanjian sebelumnya.
Pengacara Arbitrase akan bekerja sebagai penasihat hukum dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di bidang bisnis dan perdagangan tanpa melibatkan Pengadilan Negeri. Penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan secara kekeluargaan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
AZIS ZEIN & Partners siap memberikan pelayanan terbaik untuk Anda.
Telp/WA :
081-318-100-591
0822-2111-7313
0896-1919-5080
E-mail :
aziszeinlawyer@gmail.com / aziszein76@gmail.com
Website :
www.aziszeinkurator.com
Hak Cipta © 2022 AZIS ZEIN & Partners