Mengenal Istilah Arbiter, Pengertian dan Peranan Tugasnya!

Home > Mengenal Istilah Arbiter, Pengertian dan Peranan Tugasnya!

Beberapa orang sering masih kebingungan bagaimana cara menentukan seorang arbiter di kota Demak dan Semarang. Namun, bagi sebagian yang lain, tentu masih sangat asing dengan istilah kata ini bukan?

Dalam pengertiannya, arbiter merupakan seorang penengah yang ditunjuk dan disepakati sendiri oleh pihak yang bersengketa. Kedua belah pihak yang saling bersengketa ini, sepakat untuk memilih seseorang yang nantinya akan bertugas sebagai penengah perselisihan tersebut.

Arbiter Apa Sih Pengertian Serta Fungsinya?

Dalam segala aspek kehidupan, gesekan dan ketidaksesuaian tentu saja tidak bisa kita hindari. Adanya hal ini, akan membentuk beberapa konflik, sehingga potensi sengketa tidak dapat dihindari dengan mudah. Lebih luas dari sekedar permasalahan yang timbul di lingkungan rumah tangga atau keluarga, proses transaksi properti nyatanya juga akan mencuatkan konflik yang berupa sengketa pins.

Pada kasus ini, contohnya seperti adanya perebutan hak milik tanah. Jika dibiarkan, permasalahan ini akan semakin membesar dan membahayakan, karena akan berlangsung lebih lama. Itulah mengapa, keputusan yang solutif wajib diambil, agar penyelesaian segera tercapai.

Permasalahan sengketa pada umumnya melibatkan dua kubu yang mewajibkan adanya pihak ketiga sebagai penengah dan pemberi nasihat atas jalan keluar terbaik. Syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seorang pihak ketiga ini, adalah sikap yang netral, agar solusi yang diberikan benar-benar adil tanpa memihak salah satunya.

Syarat

Sama halnya ketika memilih seorang notaris maupun pengacara, menjadi pihak ketiga ini haruslah dipilih dengan berbagai syarat. Bahkan, syarat-syarat tersebut telah tertuang pada Undang-Undang Pasal 12 UU 30/1999. Berikut beberapa poin yang wajib dimiliki oleh pihak penengah atau arbiter ini.

  • Mampu melakukan tindakan sesuai hukum.
  • Berusia Dewasa, kurang lebih minimal 35 tahun.
  • Tidak memiliki ikatan keluarga sedarah dengan salah satu pihak sengketa.
  • Tidak memiliki kepentingan apapun, baik secara finansial, ataupun emosional dengan salah satu pihak.
  • Aktif dan berpengalaman dalam bidang ini, paling sedikit selama 15 tahun.
  • Hakim, Jaksa, Panitera, sampai dengan pejabat tidak dapat termasuk dalam pihak netral yang bertugas untuk melerai permasalahan sengketa ini.

Peranan

Jika Anda sedang bingung mencari seorang arbiter di kota Demak, Semarang, wajiblah menyeleksi dengan berbagai poin yang disebutkan di atas. Karena perannya yang cukup penting, seorang arbiter wajib mematuhi berbagai macam syarat yang telah dituliskan secara mutlak. Sehingga, permasalahan sengketa dapat terselesaikan dengan baik dan tepat, tanpa adanya kendala lain yang mengiringi. Solusi tepatnya ada di aziszeinkurator.com

Berita & Artikel Lainnya

Bagikan ke :