Gebrakan Organisasi Advokat DePA-RI, Dampingi Kasus TKI di Jepang Hingga Kawal Putusan MK

Home > Gebrakan Organisasi Advokat DePA-RI, Dampingi Kasus TKI di Jepang Hingga Kawal Putusan MK

Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, saat diwawancara awak media, seusai launching organisasi advokat, Minggu (25/8/2024)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Launching organisasi profesi advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dihadiri ratusan advokat anggota DePA- RI, Minggu (25/8/2024) di Jayakarta Hotel, Yogyakarta.

Selain launching, para advokat DePA-RI juga melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) pertama untuk membahas program kerja.

Para advokat di bawah kepemimpinan Luthfi Yazid sebagai ketua umum DePA-RI langsung memberikan gebrakan.

Mereka turut mengawal kasus ketenagakerjaan yang menjerat pekerja asal Indonesia di Tokyo, Jepang.

“Minggu ini kami tugaskan anggota DePA-RI pak wakil ketua kami ke Tokyo. Jadi ada orang Indonesia tinggal di Jepang kemudian menawarkan pekerjaan di sana. Setelah banyak yang daftar ternyata bohong, itu penipuan, jumlahnya banyak,” jelasnya, kepada awak media.

Pihaknya lantas menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang agar DePA-RI memberikan pendampingan hukum.

“Kami tugaskan waketum Muhammad Aziz, bekerjasama dengan advokat Jepang untuk mengadvokasi kasus ini, jangan sampai hal ini terjadi lagi sama orang Indonesia,” terang dia.

Selain itu pihaknya juga merespon situasi dinamika hukum yang saat ini memanas pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai RUU Pilkada.

Dalam hal ini Luthfi turut memberikan pandangannya dimana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mencoba menganulir putusan MK.

“Kami melihat akhir-akhir ini ada upaya pembegalan, penganuliran keputusan MK nonor 60 misalnya, itu coba dianulir oleh Baleg. Bagaimana itu bisa, Itu putusan MK sifatnya final dan mengikat itu dianulir hanya demi kekuasaan. Ini persoalan yang akan kami hadapi,” tegasnya.

Luthfi menjelaskan, DePA-RI berlandaskan pada penegakan hukum berkadilan tanpa membedakan RAS, agam, suku dan pandangan politik.

Terbentuknya DePA-RI turut mendapat dukungan dari beberapa kalangan di antaranya Komisioner Komisi Yudikatif Prof Dr Mukti Fajar, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, aktivis anti korupsi sekaligus dosen Fakultas Hukum UGM Dr Zainal Arifin Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Pakar Hukum Universitas Andalan Feri Amsari dan beberapa tokoh lainnya.

Para tokoh tersebut memberikan dukungan melului video testimoni yang turut disaksikan ratusan anggota DePA-RI yang hadir.

“Kami sudah ada di sejumlah daerah Jawa, Kalimantan Timur, Sumatera, Papua dan Aceh itu sudah kami bentuk. Harapannya wajah hukum tanah air jauh lebih baik,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja

 

Berita & Artikel Lainnya

Bagikan ke :